POSO, MAL – Gerak cepat Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Poso membuahkan hasil. Kurang dari 48 jam setelah menerima laporan pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Gebang Rejo, polisi berhasil membekuk terduga pelaku beserta barang bukti telepon genggam yang dicuri.
Pelaku berinisial S (46) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Moengko Baru pada Kamis (16/7) sekitar pukul 03.00 Wita. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit iPhone X warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Poso IPTU Made Deva Dwi Guna melalui Kanit Resmob Aiptu Syahril mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap barang bukti yang hilang.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap barang bukti, pelaku S berhasil kami amankan di Kelurahan Moengko Baru sekitar pukul 03.00 Wita. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Syahril kepada wartawan, Jumat (17/7).
Kasus itu bermula dari laporan korban, Devia Zulfatus Saffana Anuur, yang kehilangan telepon genggam setelah meninggalkan kamar kosnya. Saat kembali, korban mendapati jendela kamar telah terbuka dan ponselnya sudah tidak berada di tempat.
Pemeriksaan awal, pelaku sempat membantah telah melakukan pencurian. Ia mengaku menemukan telepon genggam tersebut di pinggir jalan, tepatnya di depan Masjid Raya.
Namun, keterangan itu tidak sejalan dengan hasil penyelidikan yang dikumpulkan oleh penyidik.
“Meski pelaku berdalih menemukan telepon genggam itu di jalan, kami tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyelidikan. Seluruh rangkaian penyidikan mengarah kepada yang bersangkutan,” tegas Kanit Syahril.
Kini pelaku S bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat S dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

