JAKARTA, MALOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan kerangka regulasi dan kolaborasi. Inisiatif ini bertujuan menciptakan industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan, seperti yang disampaikan dalam Simposium Nasional di Jakarta pada, Kamis (3/7).

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD. Acara ini diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dengan tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan”.

Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya menekankan pesatnya perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, yang membuka peluang besar bagi pengembangan sektor keuangan. Namun, ini juga menghadirkan tantangan dalam menjaga integritas pasar serta pelindungan konsumen.

“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” kata Friderica.

Perkembangan inovasi teknologi di sektor keuangan ini, menurut Friderica, memerlukan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, dan pelindungan konsumen yang kuat. Kolaborasi erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan juga menjadi kunci dalam pengembangan ekosistem IAKD.

Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan komitmen negara. Legislasi ini memastikan kerangka regulasi sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika model bisnis, sekaligus memperkuat tata kelola dan pelindungan konsumen dalam ekosistem IAKD.

Friderica juga menegaskan bahwa pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas merupakan salah satu dari delapan program strategis OJK. Program ini mendukung pendalaman pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, literasi, inklusi keuangan, serta pelindungan konsumen.

OJK mencatat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang terdaftar dalam bidang IAKD. Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga meningkat menjadi 1.346 kemitraan, menunjukkan pertumbuhan signifikan di ekosistem IAKD.

Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan perizinan kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso, menyatakan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 untuk mengarahkan kebijakan di bidang IAKD. Roadmap ini diharapkan membangun arah pengembangan industri yang visioner, adaptif, dan mampu menjawab dinamika teknologi serta kebutuhan perekonomian nasional.

“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi.

Menurut Adi, roadmap tersebut berlandaskan empat prinsip utama: Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan). Keempat pilar ini akan menjadi fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan, dengan harapan kebijakan visioner dapat menciptakan pasar yang serupa.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menekankan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional. Legislasi ini juga menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.

“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” ucap Sari.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Muhammad Neil El Himam, perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi industri, akademisi, dan praktisi. Melalui forum ini, OJK bersama para pemangku kepentingan menghimpun masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031, termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier (SID).***