PALU, MAL – PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya membayar seluruh ganti rugi kepada warga yang terdampak aktivitas pertambangan nikel di lima desa di Kabupaten Morowali.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid dan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, di ruang kerja gubernur, Selasa (30/6).
Lima desa yang menjadi wilayah terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa, dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete-Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran ganti rugi segera direalisasikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian setelah menunggu penyelesaian dalam waktu yang cukup lama.
“Bayar apa yang menjadi hak warga, dan pastikan setelah ini tidak ada lagi kasus baru, sehingga perusahaan juga memiliki kepastian dalam berusaha,” tegas Anwar.
Ia menilai kesepakatan tersebut merupakan hasil kerja Satgas PKA Sulteng yang sejak 2025 menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi lapangan, serta memfasilitasi proses mediasi antara warga dan perusahaan.
Menurutnya, penyelesaian itu dapat menjadi contoh bagi penanganan konflik agraria lainnya di Sulawesi Tengah.
Chief Financial Officer (CFO) PT Hengjaya Mineralindo, Vijayan N.G. Nair, menegaskan perusahaan berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada warga terdampak. Meski sebelumnya sebagian pembayaran telah dilakukan, perusahaan siap menuntaskan sisa kewajiban berdasarkan hasil verifikasi.
Menurut Vijayan, mekanisme pembayaran akan dilaksanakan melalui Tim Verifikasi Terpadu yang baru dibentuk guna memastikan proses berjalan objektif dan tepat sasaran.
Manajemen PT Hengjaya Mineralindo juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKA Sulawesi Tengah atas upaya membuka ruang dialog, memediasi para pihak, serta mengawal penyelesaian sengketa hingga tercapainya kesepakatan.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menegaskan pihaknya akan mengawal seluruh proses pembayaran agar berlangsung secara transparan dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain penyelesaian ganti rugi, Eva meminta perusahaan mengarahkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Satgas PKA mencatat telah menangani persoalan tersebut sejak Oktober 2025 setelah menerima laporan resmi dari masyarakat. Melalui serangkaian mediasi dan verifikasi lapangan, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk memenuhi hak-hak warga yang terdampak aktivitas pertambangan PT Hengjaya Mineralindo.

