PALU, MAL – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu menyelenggarakan sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada Selasa (30/06).
Acara ini fokus pada aspek perizinan perumahan, sebagai langkah mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah.
Sosialisasi yang mengangkat tema perizinan berusaha sektor perumahan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu Lukman, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palu Irvan. Turut hadir perwakilan dari ATR BPN Kota Palu, REI, Apersi, serta berbagai unsur terkait lainnya.
Kepala DPRP Kota Palu, Achmad Arwien Alfries, menekankan pentingnya pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ia berharap sosialisasi ini menghasilkan rekomendasi yang baik untuk implementasi program tersebut.
“Terkait dengan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah ini, harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Achmad Arwien Alfries.
Achmad Arwien menyampaikan bahwa ada beberapa ketentuan yang memerlukan pembenahan atau konsultasi lebih lanjut dengan sejumlah kementerian di tingkat pusat. Setelah sosialisasi ini, DPRP Palu berencana melakukan audiensi untuk membahasnya.
Salah satu poin penting yang akan dikonsultasikan di kementerian adalah perihal kriteria penerima program. Achmad Arwien menegaskan syarat penggratisan perizinan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Apabila penerima sudah sesuai kriteria MBR, yaitu berpenghasilan di bawah sembilan juta rupiah per bulan, maka pasti saya akan gratiskan. Namun, jika tidak sesuai, saya tidak berani untuk menyetujuinya,” ungkap Achmad Arwien Alfries.
Ia menambahkan, meskipun ke depan pihaknya akan mengusulkan perbaikan atau revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), peraturan yang ada harus dihormati untuk menghindari masalah di kemudian hari.

