PALU, MAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai wujud penguatan sinergi dan kerja sama kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga, Selasa (23/6).

Bertempat di Kantor KPU Palu, penandatanganan MoU dilakukan oleh Idrus bertindak untuk dan atas nama KPU Palu dan Mohamad Rohmadi bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Palu.

Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pembaruan Nota Kesepahaman induk antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui dokumen Nomor 1/HK.05-NK/01/2026.

Pembaruan tersebut menjadi dasar bagi jajaran KPU dan Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk memperkuat kolaborasi dalam bidang hukum, pendampingan kelembagaan, serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.

Melalui kerja sama ini, KPU Kota Palu memperoleh dukungan hukum yang komprehensif dari Kejaksaan, khususnya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dukungan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk penanganan sengketa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan tata kelola kelembagaan.

Selain bantuan hukum, Kejaksaan juga memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit guna memastikan setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan KPU memiliki dasar hukum yang kuat serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

MoU ini juga mengatur pemberian tindakan hukum lain oleh Kejaksaan sebagai mediator, fasilitator, maupun konsiliator apabila terjadi perselisihan antara KPU dengan lembaga lain atau pihak ketiga. Kerja sama tersebut bertujuan untuk menjaga kepastian hukum serta mendukung tata kelola keuangan negara yang akuntabel.

Di bidang pengamanan pembangunan strategis, Kejaksaan akan memberikan dukungan melalui fungsi intelijen guna mengawal berbagai program strategis KPU, termasuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi gangguan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU dan Kejaksaan juga akan memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga. Selain itu, kedua institusi berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui penyuluhan hukum, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan peningkatan kompetensi lainnya bagi jajaran KPU.

Penandatanganan MoU ini sejalan dengan komitmen KPU RI dalam memperkuat pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Komitmen tersebut diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU dan diperkuat melalui berbagai kebijakan lanjutan, termasuk Instruksi KPU RI Nomor 2410/PW.02.30/12/2025.

Pembangunan Zona Integritas menjadi salah satu strategi utama KPU dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Implementasinya dilakukan melalui enam area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

KPU RI juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari implementasi nyata yang dapat dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, setiap satuan kerja didorong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan internal, serta membangun budaya kerja yang berintegritas.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, KPU Kota Palu terus berkomitmen melaksanakan pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Palu.

Sinergi yang terjalin melalui MoU ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani. *