SALATIGA – Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) mendorong pemerintah pusat memberikan insentif fiskal kepada daerah yang berhasil meningkatkan kinerja pengelolaan sampah.
Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama yang disampaikan KPHD kepada Kementerian Lingkungan Hidup dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) 2026 di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (11/6).
Dorongan tersebut muncul di tengah tantangan pengelolaan sampah yang masih dihadapi banyak pemerintah daerah.
Selain keterbatasan anggaran, daerah yang berhasil mengurangi timbulan sampah, meningkatkan tingkat daur ulang, maupun menghentikan praktik open dumping dinilai belum memperoleh penghargaan atau dukungan fiskal yang sebanding dengan capaian yang diraih.
Ketua Presidium KPHD, Mutmainah Korona, mengatakan pemerintah daerah selama ini menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan persampahan, namun masih dibatasi oleh kemampuan fiskal yang terbatas.
“Daerah selama ini berada di garis depan dalam menangani persoalan sampah, tetapi kapasitas fiskal yang dimiliki sangat terbatas. Karena itu kami memandang perlu adanya instrumen kebijakan nasional yang tidak hanya memberikan kewajiban kepada daerah, tetapi juga memberikan dukungan dan insentif bagi daerah yang menunjukkan kinerja lingkungan yang baik,” ujar Anggota DPRD Kota Palu itu.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, dan Ketua ADEKSI Dance Ishak Palit, KPHD mengusulkan penerapan Transfer Anggaran Nasional Berbasis Ekologis (TANE) melalui pendekatan Ecological Fiscal Transfer (EFT).
Melalui skema tersebut, kinerja daerah dalam pengurangan sampah, peningkatan daur ulang, penghentian praktik pembuangan terbuka, hingga pengembangan ekonomi sirkular dapat dijadikan indikator dalam penyaluran insentif fiskal dari pemerintah pusat.
Mutmainah menilai, pendekatan itu mampu menciptakan kompetisi positif antar daerah sekaligus mempercepat pencapaian target pengelolaan sampah nasional yang membutuhkan investasi sangat besar.
Menurutnya, berdasarkan kajian yang dipaparkan dalam forum tersebut, kebutuhan investasi nasional untuk mencapai target pengelolaan sampah secara penuh diperkirakan mencapai Rp116 triliun hingga Rp187 triliun, dengan kebutuhan biaya operasional tahunan sebesar Rp35 triliun hingga Rp56 triliun.
Selain aspek pendanaan, KPHD juga mendorong reformasi tata kelola persampahan agar terintegrasi dengan agenda ekonomi sirkular nasional.
Menurut Presidium KPHD, Dini Inayati, penguatan tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR) harus menjadi bagian penting dalam transformasi sistem pengelolaan sampah.
“Produsen harus mengambil peran yang lebih besar dalam mengurangi dampak lingkungan dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan. Dengan penerapan EPR yang lebih kuat, beban pengelolaan sampah tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah,” kata anggota DPRD Semarang itu.
Rekomendasi lainnya menyoroti pentingnya penerapan prinsip Just Transition atau transisi berkeadilan dalam sektor persampahan. KPHD menilai modernisasi sistem pengelolaan sampah harus tetap memberikan perlindungan dan ruang yang lebih baik bagi pemulung serta pekerja sektor informal yang selama ini berkontribusi besar dalam rantai daur ulang nasional.
Presidium KPHD Aminuddin Aziz menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sosial.
“Pemulung dan pekerja sektor informal harus menjadi bagian dari solusi melalui perlindungan sosial, peningkatan kapasitas, serta integrasi ke dalam ekonomi sirkular yang lebih inklusif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretariat Nasional KPHD melalui PINUS Indonesia menilai reformasi tata kelola persampahan membutuhkan perubahan pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif, terutama dalam aspek pendanaan dan penguatan regulasi.
Melalui tiga rekomendasi tersebut, KPHD berharap pemerintah pusat dapat memperkuat dukungan kebijakan, regulasi, dan pendanaan bagi pemerintah daerah sehingga transformasi pengelolaan sampah nasional dapat berjalan lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.*

