PARIMO – Kepala Desa (Kades) Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, I Made Gede Dipayana, melaporkan pemilik akun Facebook Pantau Kinerja Parimo ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum I Made Gede Dipayana, Hartono Tahrudin, SH, mengatakan langkah hukum itu ditempuh menyusul unggahan akun Facebook Pantau Kinerja Parimo yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami bersama klien sudah melaporkan akun itu agar segera diproses,” ungkapnya saat mengantarkan laporan aduan Senin (8/6).

Berdasarkan tanda bukti laporan pengaduan, peristiwa itu bermula pada Kamis (4/6) sekitar pukul 11.00 Wita. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Facebook Pantau Kinerja Parimo yang dilaporkan berinisial RN, mengunggah foto I Made Gede Dipayana disertai narasi yang menyebut dirinya sebagai pengusaha tambang galian C ilegal dan “perampok uang negara”.

Atas unggahan tersebut, I Made Gede Dipayana mengaku keberatan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan.

Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, pelapor meminta agar terlapor diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas unggahan yang dianggap merugikan dirinya.

Ia menegaskan, menegaskan bahwa kliennya memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum terkait tuduhan yang beredar melalui media sosial.

“Laporan ini telah diterima oleh pihak kepolisian dan selanjutnya kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.