PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kekurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp17,44 miliar pada pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menindaklanjuti rekomendasi BPK pada sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat.

Pada sektor PBBKB, Bapenda akan melakukan penagihan atas selisih kekurangan penerimaan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) kepada wajib pungut terkait.

Selain itu, Bapenda akan memperkuat sosialisasi, pendataan, pendaftaran, dan penagihan terhadap pihak nonwajib pungut yang melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Sulawesi Tengah. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kehilangan penerimaan daerah yang mencapai Rp653,87 juta.

“Koordinasi dengan BPH Migas juga akan ditingkatkan melalui rekonsiliasi data penjualan BBM secara berkala agar perbedaan data dapat dideteksi lebih dini,” ujar Andi Irman, Kamis (4/6).

Untuk sektor Pajak Air Permukaan, Bapenda akan melakukan pendaftaran wajib pajak baru serta menagih wajib pajak yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).

Bapenda juga akan menagih kekurangan penerimaan PAP yang mencapai Rp3,68 miliar serta melakukan survei lapangan bersama Tim Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah guna memastikan seluruh potensi pajak terdata dan tertagih secara maksimal.

Sementara itu, pada sektor Pajak Alat Berat, Bapenda menyiapkan sejumlah pembenahan regulasi dan sistem pendataan. Di antaranya penyesuaian format Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) sesuai regulasi terbaru dan penyusunan peraturan gubernur tambahan yang mengakomodasi 19 jenis alat berat beserta berbagai merek dan tipe yang belum memiliki nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak.

Bapenda juga akan mendorong penerapan aplikasi pendataan pajak alat berat yang mampu menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara otomatis guna meminimalkan kesalahan input data.

Selain itu, instansi tersebut akan meminta data perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta melakukan pendataan fisik terhadap dump truck yang beroperasi di kawasan pertambangan untuk memastikan seluruh objek pajak terdata sesuai ketentuan.

“Bapenda juga akan melakukan penagihan atas kekurangan penetapan pajak alat berat serta menjalankan mekanisme kompensasi maupun restitusi bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Andi Irman.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah optimistis dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menindaklanjuti rekomendasi BPK secara transparan dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.