PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) segera mengambil langkah konkret untuk menutup potensi kekurangan penerimaan pajak daerah yang mencapai sedikitnya Rp17,44 miliar Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulteng yang disampaikan BPK kepada DPRD dan Pemprov Sulteng dalam rapat paripurna, Selasa (2/6).
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, mengungkapkan bahwa potensi penerimaan yang belum tertagih tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak strategis daerah.
Di antaranya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB) yang dinilai belum tergarap secara optimal dalam sistem pengelolaan pendapatan daerah.
“Hal tersebut mengakibatkan adanya potensi kekurangan penerimaan daerah dari pendapatan pajak daerah minimal sebesar Rp17,44 miliar,” ujar Ahmad dalam penyampaian hasil pemeriksaan.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengawasan, pendataan, serta penagihan pajak daerah. Oleh karena itu, Pemprov Sulteng melalui Badan Pendapatan Daerah diminta segera melakukan langkah penelusuran, verifikasi, serta penagihan terhadap wajib pajak yang terindikasi belum memenuhi kewajibannya.
Langkah optimalisasi ini dinilai penting mengingat pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Potensi yang belum tertagih tersebut berpeluang meningkatkan kapasitas fiskal daerah apabila dikelola secara lebih efektif.
Meski demikian, temuan tersebut tidak menggugurkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas LKPD Tahun 2025. Ini merupakan raihan WTP ke-13 secara berturut-turut sejak 2012.
Namun BPK menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti tidak terdapat masalah dalam pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah kelemahan tetap ditemukan, baik dalam sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain potensi kebocoran pajak, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 37 organisasi perangkat daerah dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian besar telah dikembalikan, namun masih tersisa sekitar Rp213 juta yang harus segera ditindaklanjuti.
BPK turut menyoroti pengelolaan kas daerah yang belum sepenuhnya optimal serta perlunya peningkatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan waktu tindak lanjut maksimal 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.
BPK berharap langkah korektif segera dilakukan agar potensi penerimaan daerah yang belum tergali dapat dioptimalkan dan tidak menjadi kehilangan pendapatan permanen bagi kas daerah Sulteng.

