PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kekurangan penerimaan pajak daerah sedikitnya Rp17,44 miliar dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diserahkan BPK kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng dalam rapat paripurna DPRD Sulteng, Selasa (2/6).

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, menjelaskan potensi kehilangan penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak strategis yang belum dikelola secara optimal.

Beberapa di antaranya meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB). Menurut BPK, masih terdapat potensi pendapatan yang seharusnya dapat masuk ke kas daerah namun belum tergali secara maksimal.

“Hal tersebut mengakibatkan adanya potensi kekurangan penerimaan daerah dari pendapatan pajak daerah minimal sebesar Rp17,44 miliar,” ujar Ahmad saat menyampaikan hasil pemeriksaan.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap wajib pajak yang teridentifikasi serta menagih kewajiban yang belum disetorkan.

Temuan ini muncul di tengah keberhasilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak 2012. Namun BPK menegaskan bahwa opini WTP tidak serta-merta menunjukkan seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari permasalahan.

Menurut BPK, masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah. Salah satunya adalah optimalisasi pendapatan daerah yang berpotensi meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah jika dikelola secara maksimal.

Selain sektor pajak, auditor negara juga menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 37 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian besar dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih tersisa sekitar Rp213 juta yang harus segera diselesaikan.

BPK juga menyoroti pengelolaan kas daerah yang dinilai belum sepenuhnya memadai, termasuk penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya untuk kebutuhan lain serta adanya risiko terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.

Meski demikian, seluruh temuan tersebut dinilai tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga Sulawesi Tengah tetap memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun 2025.

BPK mengingatkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Langkah perbaikan tersebut dinilai penting agar potensi penerimaan daerah yang masih tercecer dapat segera diamankan dan memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan daerah.