BUOL – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong penyelesaian konflik internal di tubuh Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto, sebagai langkah awal untuk mempercepat penyelesaian sengketa kemitraan plasma dengan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat mediasi yang difasilitasi Satgas PKA Sulteng di Kantor Bupati Buol, Selasa (2/6).
Pertemuan yang mempertemukan pengurus koperasi, perwakilan PT HIP, pemerintah daerah, dan sejumlah pihak terkait itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan anggota koperasi dan Pemerintah Desa Jati Mulya kepada Satgas PKA pada Maret 2026.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menilai perbedaan pandangan di internal koperasi selama ini telah menjadi salah satu hambatan dalam proses penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat plasma dan perusahaan.
Menurut Eva, energi para anggota koperasi seharusnya difokuskan pada upaya memperjuangkan penyelesaian persoalan kemitraan plasma, bukan terjebak dalam perselisihan internal yang berlarut-larut.
Karena itu, Satgas PKA meminta kedua kubu yang berbeda pandangan di tubuh koperasi untuk segera menyelesaikan persoalan organisasi mereka melalui mekanisme internal. Dinas Koperasi Kabupaten Buol juga diminta mengambil peran sebagai fasilitator guna membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Sebagai langkah konkret, Satgas memberikan waktu selama 14 hari kepada para pihak untuk mencapai kesepahaman. Hasil penyelesaian internal tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi kelanjutan proses mediasi antara koperasi dan PT HIP.
Dalam rapat tersebut, perdebatan sempat muncul terkait legalitas perubahan nama koperasi dan keabsahan rapat anggota yang menjadi dasar perubahan tersebut. Namun Satgas menilai persoalan itu perlu diselesaikan terlebih dahulu agar pembahasan mengenai substansi sengketa plasma dapat dilakukan secara lebih efektif.
Selain mendorong konsolidasi internal koperasi, Satgas PKA juga mulai mengarahkan pembahasan pada aspek substansial sengketa. Salah satunya melalui permintaan kepada PT HIP untuk membuka sejumlah dokumen yang dinilai penting dalam proses penyelesaian konflik, termasuk data Hak Guna Usaha (HGU), peta wilayah konsesi, serta dokumen terkait pengelolaan kemitraan plasma.
Satgas menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan antarpihak sekaligus membantu mengidentifikasi akar persoalan yang selama ini menjadi sumber sengketa.
Meski belum menghasilkan kesepakatan final, mediasi tersebut dinilai menjadi langkah awal untuk mempertemukan berbagai kepentingan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
Satgas PKA berharap, penyelesaian konflik internal koperasi dapat membuka jalan bagi pembahasan yang lebih fokus terhadap hak-hak petani plasma, dan kewajiban perusahaan dalam pola kemitraan yang dijalankan.
Pemerintah daerah bersama Satgas PKA berkomitmen melanjutkan proses mediasi setelah tahapan penyelesaian internal koperasi selesai dilakukan, dengan harapan sengketa agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat segera menemukan titik terang. *

