MOROWALI – Tim gabungan Resmob Polres Morowali dan Jatanras Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial S, terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan tenaga kerja asing (TKA), di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali.
Pelaku yang merupakan warga Sulawesi Selatan (Sulsel) itu ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Sigi, Sulteng, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 12.10 WITA di kawasan PT IMIP/PT IRNC atau Veronikal, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.
Korban bernama Mr Tie Fa Hu ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar AKP Wawan Kurnadi saat konferensi pers di Aula Gedung Reskrim Polres Morowali, Senin (25/5).
Menurutnya, kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/82/V/2026/SPKT Polres Morowali.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya sebilah badik lengkap dengan sarung, pakaian alat pelindung diri (APD) milik pelaku, helm proyek warna kuning, sepatu safety, tas selempang, pakaian korban, sarung tangan, hingga rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.
AKP Wawan menjelaskan, pelaku berhasil diringkus pada Sabtu, 18 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WITA di kawasan Taman Relief, Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
“Pelaku melarikan diri ke arah Palu menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya berhasil diamankan,” katanya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

