POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (20/5).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Poso, disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan BNNK Poso, Rutan Kelas IIB Poso, serta jajaran kejaksaan dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos Arnold Tarigan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Desember 2025 hingga Mei 2026.

Dari total perkara, sebanyak 22 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sementara tiga perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap penanganan perkara yang telah selesai diproses,” ujarnya.

Disampaikannya, kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk kepedulian terhadap dampak tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Olehnya, kami mengajak seluruh stakeholder agar tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, termasuk sabu-sabu dengan total berat sekitar 6,94 gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap sabu, telepon genggam, parang, hingga pisau.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, diantaranya diblender hingga larut, dihancurkan dan dibakar sesuai dengan jenisnya.