JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan penolakan terhadap Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso yang dinilai tumpang tindih dengan wilayah permukiman dan lahan masyarakat di Lembah Pekurehua.

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR RI di ruang sidang utama DPR RI, Selasa (19/5).

Dalam forum tersebut, Reny menyampaikan bahwa HPL Badan Bank Tanah seluas sekitar 6.648 hektare di Kabupaten Poso telah memicu polemik di tengah masyarakat karena mencakup lima desa aktif, yakni Watutau, Maholo, Alitupu, Kalimago, dan Winowanga.

Menurutnya, kawasan tersebut bukan lahan kosong karena masyarakat telah lama bermukim serta menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial di wilayah itu selama puluhan tahun.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta enclave atau pelepasan lahan secara menyeluruh untuk melindungi hak masyarakat serta menjaga keseimbangan ekologis,” ujar Reny dalam rapat tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Poso melakukan perbaikan terhadap lokasi dan luas HPL Bank Tanah di wilayah Poso.

Komisi II DPR RI menegaskan langkah tersebut perlu dilakukan sebelum realisasi reforma agraria minimal 30 persen dari total lahan 6.648 hektare dijalankan agar tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN RI dan Badan Bank Tanah meninjau ulang seluruh realisasi HPL Badan Bank Tanah untuk kepentingan reforma agraria, sosial, pembangunan, dan pemerataan ekonomi.

Komisi II DPR RI menilai kehadiran Badan Bank Tanah harus mampu memberikan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Sultengdidampingi Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, serta Ketua Umum Satgas PKA yang juga Kepala Dinas Perkimtan Sulateng.