Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen. Pernyataan ini disampaikan menyusul peristiwa yang diduga melibatkan oknum debt collector dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan serta klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar, khususnya terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tersebut.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti terdapat pelanggaran dalam mekanisme penagihan, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
Selain itu, Indosaku diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar hukum.
OJK melarang penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha memastikan proses penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.**

