PARIMO – Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke-13 bagi 51 guru di Kabupaten Parimo tertunda akibat perubahan regulasi yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Sunarti, menjelaskan, para guru tersebut sejak 2016 diperbantukan mengajar di madrasah tingkat Tsanawiyah dan Ibtidaiyah berdasarkan nota dinas.

“Saat itu, mekanisme penugasan masih menggunakan nota dinas sebagai dasar administrasi,” ujarnya dalam rapat gabungan Komisi IV dan Komisi I DPRD Parimo, Selasa (03/03).

Namun, regulasi terbaru yang terbit pada 2025 mewajibkan pembayaran TPG bagi guru Pemda yang mengajar di madrasah didukung oleh Surat Keputusan (SK) dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Perubahan inilah yang menjadi penyebab tertahannya pembayaran.

Sunarti menambahkan, dari 51 guru yang diperbantukan, 37 orang menjadi kewenangan Pemkab Parimo, sedangkan 14 orang menjadi tanggung jawab provinsi.

Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo, mengungkapkan bahwa penerbitan SK guru telah diproses setelah data guru dikirim oleh Disdikbud.

“SK para guru telah diproses dan kemarin telah ditandatangani oleh Bupati Erwin Burase. SK tersebut akan segera diserahkan,” ujarnya.

Dengan penerbitan SK, Disdikbud berharap pembayaran TPG dan THR ke-13 bagi guru yang bersangkutan dapat segera dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.