PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna masa persidangan II Tahun Kedua, di ruang sidang utama, Rabu (25/02)

Rapat paripurna tersebut menyangkut tiga poin utama, yaitu penetapan perubahan jadwal kegiatan masa persidangan kedua tahun kedua, masa jabatan Tahun 2024-2029.

Selanjutnya, agenda pemberhentian pimpinan DPRD masa jabatan tahun 2024-2029, Aristan, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng.

Rapat paripurna tersebut juga sekaligus penetapan calon pengganti pimpinan DPRD sisa masa jabatan Tahun 2024-2029, Arnila M. Ali, sebagai pengganti Aristan dalam struktur kepemimpinan DPRD Provinsi Sulteng. ***