DONGGALA – Ketua DPRD Donggala Moh Taufik memimpin rapat paripurna di gedung DPRD Donggala, Selasa (24/02).

Dalam kesempatan itu, Taufik mengumumkan penggantian dirinya dari kursi pimpinan DPRD Donggala.

Sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD itu dihadiri wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD.

Sebelum sidang paripurna dilanjutkan, Moh Taufik mempersilahkan Sekretaris DPRD, Syaifullah Lagaga membacakan Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang pemberhentian Ketua DPRD Donggala Moh Taufik dan digantikan oleh Moh Yasin Lataka.

Ia melanjutkan, sesuai hasil Badan Musyawarah, 23 Februari 2026, salah satu agenda yang ditetapkan adalah pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD Donggala sisa masa jabatan 2024-2029.

Untuk memenuhi maksud tersebut, lanjut Taufik, berdasarkan tata tertib DPRD Donggala, pimpinan DPRD lainya mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Saya selaku pimpinan paripurna memintakan persetujuan kepada paripurna apakah pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD disetuji,?” ucapnya.

“Setuju,” jawab peserta paripurna.

Taufik menjelaskan, sesuai ketentuan maka hasil paripurna pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD Donggala akan disampaikan ke Gubernur Sulteng melalui Bupati Donggala sebagai wakil pemerintah pusat

“Untuk peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Donggala disampaikan ke Gubernur paling lambat 7 hari terhitung sejak diumumkan dalam paripurna,” tutupnya. ***