PALU-  Pria berinisial A.R.I. alias B (33), warga Kota Palu, kurir kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti bruto 2,085 kilogram, telah menjual 1,5 kilogram di wilayah kelurahan Kayumalue, Kota Palu dari total 3 kilogram sabu.

“Dari info bersangkutan sudah 1,5 kilogram dijual ke Kayumalue, dari total 3 kilogram sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palu, kata Kompol Usman saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Senin (23/2).

Ia mengatakan, sabu diperoleh dari seseorang tidak dikenal dan diperintahkan diedarkan ke Kayumalue. Pada saat di Kayumalue petugas sempat kehilangan jejak dan akhirnya dibuntuti ke rumahnya dan ditangkap di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

“Tersangka A.R.I sendiri, baru kali ini bekerja sebagai kurir, sebab desakan ekonomi, karena tergiur iming-iming diberi finansial,” katanya.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan 3 paket besar diduga sabu, sisa hasil penjualan di Kayumalue dengan berat bruto 2,085 kilogram, 1 unit HP Samsung A54, dan 1 unit mobil Ayla merah DN 1153 FV.

Usman, menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan di atasnya serta mengajak masyarakat terus aktif memberi informasi agar peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal.

Tersangka A.R.I. alias B kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.