JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan, seiring pesatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.

Penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 30/2025) serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

POJK 30/2025 diterbitkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi.

Regulasi ini juga merespons meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK yang memunculkan berbagai risiko, seperti risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi.

POJK tersebut berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. Dalam ketentuan tata kelola, POJK 30/2025 mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi, serta pengaturan jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.

Pada aspek manajemen risiko, POJK 30/2025 mewajibkan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh yang mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.

Selain itu, untuk memperkuat transparansi dan pengawasan, penyelenggara ITSK diwajibkan menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan dan laporan profil risiko secara semesteran. POJK 30/2025 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan ketentuan peralihan guna memberikan waktu penyesuaian bagi industri.

Di sektor aset keuangan digital, OJK juga menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagai tindak lanjut POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025.

Pengaturan ini bertujuan memperkuat prinsip kehati-hatian serta mendorong perencanaan usaha yang terstruktur dan terukur.

SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan OJK.

Rencana bisnis yang disusun wajib memuat sasaran usaha tahunan, strategi pencapaian, serta proyeksi keuangan.

Khusus bagi Pedagang, rencana bisnis juga harus memuat produk dan layanan yang ditawarkan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.

Selain itu, penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis, dengan penyampaian rencana bisnis pertama paling lambat 30 November 2026 dan laporan realisasi pertama setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.

Melalui penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/SEOJK.07/2025, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital guna mendukung stabilitas sistem keuangan serta peningkatan inklusi keuangan nasional. **