PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan bahwa pencabutan sanksi administrasi terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi negara.

Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman, SH, MH, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).

Adiman menjelaskan, tindakan administrasi yang dilakukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng merujuk pada Surat Kadis ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/Mineral tertanggal 20 Januari 2026 tentang pencabutan sanksi administrasi terhadap PT RUJ.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan didasarkan pada hasil evaluasi teknis dan lingkungan yang telah dilakukan oleh instansi terkait.

Salah satu pertimbangan utama adalah surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 600.2.1/55/Bidang.I tanggal 13 Januari 2026 mengenai laporan evaluasi pemenuhan rekomendasi Satuan Tugas Pengendalian Kerusakan Lingkungan atas aduan Aliansi Masyarakat Nambo-Unsongi.

“Pencabutan sanksi administrasi dilakukan setelah mempertimbangkan laporan evaluasi dari DLH serta komitmen perusahaan terhadap penanganan dampak operasional pertambangan,” ujar Adiman.

Selain evaluasi tersebut, Pemprov Sulteng juga memperhatikan adanya pernyataan komitmen dari PT Rezky Utama Jaya yang tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 009/Per-RUJ/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026. Dalam surat itu, perusahaan menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab atas dampak kegiatan pertambangan terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi.

Adiman menegaskan, pencabutan sanksi administrasi disertai dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. PT RUJ diwajibkan mengantongi izin reklamasi serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sekaligus melaksanakan seluruh komitmen yang telah disampaikan.

“Perusahaan juga diwajibkan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice serta melaporkan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adiman menekankan bahwa meskipun secara administrasi keputusan tersebut telah sesuai ketentuan, PT Rezky Utama Jaya diminta segera menindaklanjuti seluruh syarat yang ditetapkan agar kegiatan pertambangan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, berharap seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahnya dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan hidup secara konsisten,” tandas Adiman.*