PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu akan menertibkan juru parkir liar Tahun 2026 mendatang.
Sekretaris Satpol-PP Kota Palu, Irsan Sidjo, mengatakan, penertiban tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Satpol PP akan melaksanakana penertiban berhubung adanya keresahan dan keluhan masyarakat soal keberadaan juru parkir liar,” kata Irsan, Kamis (25/12).
Irsan meminta kepada para juru parkir yang belum resmi untuk segera mendaftar ke Dinas Perhubungan Kota Palu.
“Juru parkir yang resmi itu terdaftar di Dishub Kota Palu. Mereka menggunakan fasilitas umum dalam hal pelayanan pengaturan kendaraan,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, saat penertiban nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub dan akan melakukan kegiatan tersebut dengan pendekatan humanis.
“Maksud penertiban itu untuk menciptakan rasa nyaman kepada masyarakat. Saya mengimbau kepada tukang parkir untuk segera mendaftarakan diri menjadi petugas resmi,” tutupnya.

