Donggala Forum Masyarakat Donggala Bersatu (FMDB) menyatakan bahwa perjuangan untuk keadilan Pilkada di Kabupaten Donggala masih berjalan, yakni dengan cara menempuh jalur hukum. Adapun gugatan yang diajukan ke MK dengan Registrasi Perkara Nomor APPP: 41/1/PAN.MK/2018 dengan tergugat KPU Kabupaten Donggala, atas dasar bahwa pihak tergugat terindikasi begitu banyak melakukan kecurangan dan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Atas hal itu, personel Polda Sulteng mempersilahkan untuk berpolitik secara dewasa. Jika harus menempuh jalur hukum demi terangnya suatu permasalahan, maka hal itulah yang terbaik, bahkan lebih bijak dibanding pengerahan massa.

Pengerahan massa yang banyak dikhawatirkan bisa disusupi oleh oknum yang sengaja ingin membenturkan massa dengan aparat yang melaksanakan pengamanan, sehingga bukannya menjadikan permasalahan menjadi terang, melainkan sebaliknya akan menambah permasalahan baru.

Jika pun masyarakat ingin melakukan aksi unjuk rasa, maka dipersilahkan karena dilindungi UU untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam pertemuan yang difasilitasi personel Polda Sulteng, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Donggala Bersatu (FMDB), menyatakan sepakat untuk saling menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Donggala. ***