PALU – Universitas Tadulako (Untad) menerbitkan Surat Edaran (SE) pasca tawuran yang melibatkan mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Jumat 28 November 2025.
SE bernomor 4448/UN28/TU.00.01/2025 tersebut dirilis, Sabtu 29 November 2025, dan ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Rektor, Prof. Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc.
SE itu beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan memuat 11 poin kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan akademik di lingkungan Untad.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk merespons situasi keamanan dan ketertiban yang terganggu pasca insiden bentrokan antarmahasiswa.
Dalam SE tersebut, Untad meniadakan seluruh aktivitas pembelajaran luring di Fakultas Kehutanan mulai tanggal 1 hingga 5 Desember 2025.
Pada periode yang sama, mahasiswa Fakultas Kehutanan juga tidak diperkenankan memasuki area kampus. Fakultas diwajibkan menjadwalkan ulang perkuliahan, mulai tanggal 8 hingga 12 Desember 2025 atau melaksanakannya secara daring.
Meski demikian, kegiatan akademik seperti seminar proposal, seminar hasil, dan ujian tugas akhir bagi mahasiswa Fakultas Kehutanan tetap dapat berlangsung secara luring.
Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut diizinkan masuk kampus selama periode pembatasan.
Sementara itu, fakultas selain Fakultas Kehutanan serta Program Pascasarjana tetap melaksanakan kegiatan akademik seperti biasa secara luring dengan catatan meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan.
Pimpinan fakultas, jurusan, serta program studi diminta melakukan koordinasi keamanan bersama pihak universitas dan satuan pengamanan kampus.
SE tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan administrasi, penelitian, pengabdian masyarakat, serta aktivitas non-akademik lainnya tetap berjalan di kampus.
Selain itu, seluruh sivitas akademik diminta menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kesehatan di lingkungan masing-masing. Dalam penutupnya, pihak universitas menyatakan bahwa surat edaran tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus.

