PALU – Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah agar membentuk Peraturan Daerah Tentang Jaminan Produk Halal.
Dorongan itu disampaikan Ketua LPPM UIN Datokarama Dr Sahran Raden dalam acara Penandatangan Naskah Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Program Fasilitasi Sertifikat Halal, antara Ketua LPPM UIN Datokarama Dr Sahran Raden dengan Kepala Dinas Perindag Provinsi Sulteng Richard Arnaldo, berlangsung di Kota Palu, Senin.
“Perda Jaminan Produk Halal penting dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sulteng, sebagai payung hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, fasilitasi sertifikasi halal, pembinaan dan pengawasan,” ucap Sahran Raden.
Perda Jaminan Produk Halal berfungsi sebagai instrumen efektif di tingkat lokal untuk menterjemahkan amanat Undang-Undang JPH, melindungi hak-hak konsumen, dan mendukung perkembangan usaha halal di daerah.
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani dua pihak bertujuan, meningkatkan pelaksanaan dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat, fasilitasi sertifikat halal dan pengembangan industri halal di Sulawesi Tengah. Meningkatkan daya saing daerah.
Dengan ruang lingkup kerja sama mencakup, fasilitasi pendampingan sertifikat halal produk bagi Industri Kecil Menengah (IKM) diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Datokarama untuk membantu para pelaku industri kecil memperoleh Sertifikat Halal Produk.
Serta sertifikat halal diberikan untuk memberi kepastian status kehalal suatu produk,” ujar Sahran Raden.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Provinsi Sulteng Richard Arnaldo mengapresiasi Pusat Pendampingan Produk Halal LPPM UIN Datokarama yang terus berkontribusi membantu Disperindag Sulteng dalam pengembangan usaha IKM di bidang sertifikasi halal.
“Semoga kerja sama ini terus terjalin dalam jangka waktu panjang,” ucapnya.
Richard mengatakan sertifikasi halal merupakan satu kebutuhan pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan sertifikasi halal, dapat meningkatkan citra positif IKM sebagai entitas yang bertanggung jawab.
Di samping itu, hal ini juga dapat meningkatkan pangsa pasar, serta dapat memperluas pasar global.
“Secara keseluruhan, sertifikasi produk halal menjadi standar kualitas, strategi bisnis, dan persyaratan hukum yang mutlak diperlukan dalam ekosistem industri modern,” ujarnya.***