POSO – Seorang pemuda berinisial JF (19) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso setelah diduga menjadi pelaku utama pencurian sepeda motor di Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso.

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Made Deva Dwi Guna, menjelaskan aksi pencurian terjadi pada malam hari di rumah milik Masdian Ragilemba Mentiri.

Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi DN 3192 ER yang terparkir di teras rumah korban.

Menurut IPTU Made, pencurian bermula saat JF meminta rekannya berinisial IK untuk mengantar ke halte depan sebuah sekolah.

Setelah diturunkan, JF berjalan menuju lorong tempat rumah korban berada. Melihat sepeda motor tanpa kunci setir di teras rumah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena sudah kecanduan judi online dan narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Made dalam keterangan pers bersama Kasi Humas IPTU Rianto Hilian dan Kanit Pidum IPDA Xey Xtevarivs, Senin (6/10).

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Poso. JF dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas IPTU Rianto mengimbau masyarakat lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan memastikan keamanan rumah, terutama pada malam hari.

“Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan. Olehnya kami meminta masyarakat agar selalu waspada,” kata Rianto.