MOROWALI – Kantor Bea Cukai Morowali memusnahkan sebanyak 1.461.444 batang rokok ilegal dan 1.311,08 liter minuman beralkohol ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Morowali, Rabu (24/9).
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,8 miliar.
Sebagian barang merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Morowali dan Pos TNI Angkatan Laut Morowali.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha, menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kinerja sekaligus komitmen serius dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan Bea Cukai Morowali dalam memberantas rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung, mulai dari TNI, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” ujarnya.
Satya juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah Bea Cukai. Menurutnya, Morowali sebagai daerah dengan peningkatan jumlah penduduk perlu mendapat perhatian serius dalam menjaga keamanan wilayah dari peredaran barang ilegal.
“Atas nama pemerintah daerah, tentu sangat mendukung langkah Bea Cukai Morowali dalam memberantas peredaran barang ilegal demi menjaga keamanan Kabupaten Morowali yang kita cintai,” kata Iriane.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danlanal Palu, Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Morowali, Kapolres Morowali, Dandim 1311/Morowali, perwakilan Pemkab Morowali Utara, Kejari Morowali, perwakilan perusahaan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.