PALU- Satresnarkoba Polresta Palu menangkap pasangan suami istri, berinisial A (46) dan M (44), diduga kuat mengedarkan sabu.

Keduanya ditangkap saat berada di rumah mereka di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Sabtu (13/9/2025) pukul 16.05 WITA. Dari tangan mereka, polisi menyita 47 paket sabu dengan berat brutto 24 gram, bersama sejumlah barang bukti lain, mulai dari plastik klip, tas, empat unit handphone, hingga sebuah tab warna biru.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyebut kasus tersebut sangat memprihatinkan.

“Sungguh ironis, suami istri seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam bisnis haram. Ini ancaman serius bagi masa depan keluarga dan generasi kita,” tegasnya.

Deny menambahkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat resah dengan aktivitas mencurigakan pasangan tersebut.

“Berawal dari informasi warga, tim kami langsung bergerak. Hasilnya, pasangan ini tertangkap tangan dengan puluhan paket sabu siap edar,” kata Kapolresta.

Kapolresta pun menyerukan perang total terhadap narkoba.
“Kami tidak pernah kompromi dengan bandar maupun pengedar. Suami istri, teman, atau siapa pun terlibat ditindak tegas,” tandasnya.

Kini, pasangan tersebut mendekam di tahanan Polresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.