DONGGALA – MF alias Fadil (35) pemuda asal Kecamatan Sojol, ditangkap Satres Narkoba Polres Donggala karena menjual Sabu dan menyimpan senjata api (senpi) rakitan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu, satu pucuk senpi rakitan ilegal, dan sebelas butir amunisi.
Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, mengatakan, Fadli ditangkap oleh Satnarkoba Polres Donggala di rumahnya, Desa Siboang, Kecamatan Sojol.
Kata Andi Ardin, sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di Desa Siboang, Kecamatan Sojol.
“Kami sedang mendalami jaringan lain dalam kasus ini,” kata Andi, Kamis (10/07).
Penangkapan Fadil berawal dari informasi masyarakat yang sudah menaruh curiga. Polisi turun dan melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku.
Saat ini barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan serta sebelas amunisi sudah diamankan di Polres Donggala.
Pelaku Fadil dijebloskan ke sel Mapolres Donggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Fadil dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan atas kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi polisi tidak menjerat pelaku dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. JALU