DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, menahan dua tersangka korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Rabu (21/05).
Kedua tersangka bernama Asran (60) merupakan pensiunan ASN dan Fatmah (54). Berdasarkan hasil perhitungan, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp360. 852.462.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan kelas II Palu,” kata Kasi Intel Kajari Donggala, Ikram, Rabu (21/05).
Ikram menerangkan, penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Sigi melaksanakan proses penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti atas perkara tersebut.
“Berkas perkara sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala,” ujar Ikram. */JALU