DONGGALA – Pemerintah Kecamatan Banawa langsung melaksanakan instruksi Bupati Donggala, Vera Elena Laruni terkait penertiban hewan ternak liar.
Tanpa menunggu lama, Camat Banawa, Rustam bersama tim Satgas Kecamatan langsung mengambil tindakan dengan membangun kandang penampungan ternak di wilayah itu.
Camat Rustam menjelaskan, kandang penampung hewan tersebut untuk tiga kelurahan yakni Gunung Bale, Labuan Bajo, dan Tanjung Batu.
Penertiban hewan ternak kata dia akan dilaksanakan di 5 desa 9 kelurahan. Kandang tersebut merupakan fasilitas awal untuk penertiban hewan ternak.
“Pembangunan kandang penampung hewan ternak sudah selesai. Dalam waktu dekat kami meminta Satpol Pol PP melakukan sosialisasi,” kata Camat Rustam, Jumat (25/04).
Rustam menegaskan, setelah kandang penampung selesai, pemilik ternak harus mulai disiplin dan pastinya akan ada sanksi bagi pemilik ternak yang melanggar.
Diketahui, hewan ternak baik sapi maupun kambing kerap berkeliaran di Kecamatan Banawa. Hal itu sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kebersihan serta keindahan ibu kota kabupaten Donggala ini. *