PALU- BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti manfaat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya bagi pekerja tetapi juga perusahaan pemberi kerja.
Sarfin peserta bekerja di Morowali Mitra Perkasa mengatakan bersyukur karena terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat sejak terjadi kecelakaan kerja Februari 2024 lalu, BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan pendampingan dan menanggung biaya perawatan hingga dirinya bisa kembali bekerja.
Diakui selama setahun tidak bekerja dirinya tetap menerima gaji dari perusahaan dan bahkan mendapat jaminan tetap bekerja meski di bidang lain.
“Alhamdulliah bersyukur sekali, karena selain mendapat bantuan biaya pengobatan dari BPJS Ketenagakerjaan, saya juga mendapat bantuan kaki palsu. Jadi ini sangat membantu sekali karena saya tidak perlu merasa malu dan juga tetap mendapat jaminan bisa bekerja di perusahaan kemarin tapi posisinya mungkin nanti menyesuaikan dengan kondisi saya,” jelasnya.
Pada kesempatan sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal saat melihat langsung proses pemasangan kaki palsu bagi Sarfin mengatakan, penyerahan alat bantu medis prostetik dan ortotik bagi tenaga kerja ini.
“Ini adalah salah satu bukti manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana kami mendampingi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dari awal sampai sembuh dan bahkan bisa bekerja kembali. Pastinya semua biaya pengobatan ini tidak kita batasi, selama ada indikasi medis kami tanggung,” katanya.
Ditekankan pendampingan dilakukan tidak hanya saat proses pengobatan dan terapi, hingga peserta dapat berjalan dengan menggunakan kaki palsu, tetapi pihaknya juga memberikan pendampingan hingga pekerja bisa kembali bekerja di perusahaan melalui program return to work.
“Jadi pekerja ini kita fasilitasi sampai benar-benar sehat dan bisa kembali bekerja. Nah perusahaannya juga sudah berkomitmen mendukung program Return To Work bagi pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja nanti tetap bisa kembali bekerja di perusahaan tapi mungkin posisinya nanti dipindah sesuai dengan kondisinya,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal mennyampaikan segala pekerjaan memiliki risiko terjadinya kecelakaan kerja. Menyikapi hal ini dirinya berharap seluruh perusahaan bisa memberikan perlindungan bagi pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara bagi pekerja mandiri dapat melindungi diri sendiri dengan mendaftar di BPJamsostek sebagai peserta bukan penerima upah dengan iuran sekitar Rp16.800/bulan/orang dengan 2 manfaat yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga memastikan keluarga tidak mengalami kesulitan ekonomi saat tulang punggung mengalami musibah dan bahkan meninggal dunia. Jadi kami berharap semua pekerja khususnya di Sulawesi Tengah memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan,”katanya.
REPORTER : **/IKRAM