POSO – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso telah menetapkan kadar Zakat Fitrah untuk bulan Ramadan 1446 Hijriah, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah (Kemenag Sulteng) tentang Penetapan Zakat Fitrah tahun 2025.

Kepala Kantor Kemenag Poso, H. Sutami M.Idris, M.Pd, menjelaskan bahwa kadar zakat fitrah tahun ini untuk makanan pokok beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

“Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, besarannya adalah Rp 14.000 per kilogram, yang jika dikali dengan 2,5 kilogram menjadi Rp 35.000 per jiwa,” ujar Sutami dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/3).

Sutami juga menambahkan bahwa pengelolaan zakat ini akan dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid atau musala yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Bagi masyarakat yang memiliki harta dan telah mencapai nisab, mereka diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat Maal sebesar 2,5% yang akan diserahkan ke UPZ masing-masing.

“Setelah pengumpulan zakat, para UPZ akan melaporkan hasilnya kepada Kantor Kemenag dan Baznas Poso untuk pendistribusian yang tepat kepada yang membutuhkan,” jelas Sutami.

Melalui penetapan kadar zakat fitrah ini, Sutami berharap umat Muslim di Kabupaten Poso dapat menunaikan kewajiban mereka dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

“Semoga zakat yang terkumpul dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, serta menjadi amal jariyah bagi kita semua,” tutup Sutami.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin