PALU, MAL – Politisi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hidayat Lamakarate, menegaskan keterlibatannya dalam sengketa lahan Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, adalah untuk menjalankan mandat negosiasi dari PT Intim Anugerah Perkasa, bukan melakukan intimidasi terhadap warga.
Hidayat mengatakan, dirinya menerima surat kuasa dari PT Intim untuk membantu mengomunikasikan rencana pemanfaatan lahan sekaligus mencari jalan keluar bersama warga yang masih menempati kawasan tersebut.
Menurut mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng itu, proses negosiasi telah dilakukan dengan mempertemukan kepentingan perusahaan dan warga. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena warga memilih tetap mempertahankan tempat tinggal mereka.
“Kesalahpahaman itu juga banyak sekali fitnahnya. Justru kehadiran saya di sana sebenarnya membantu warga yang saat itu sudah mau digusur. Saya datang dengan misi membantu mencarikan solusi bagi masyarakat,” kata Hidayat saat ditemui di sela-sela peringatan HUT ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI) di Lapangan Imanuel, Sabtu (26/9).
Hidayat menjelaskan, sebelum dirinya turun menemui warga, persoalan tersebut telah dibahas bersama Wakil Gubernur Sulteng dan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).
Ia kemudian meminta bantuan Camat Mantikulore dan Lurah Tondo untuk mempertemukan dirinya dengan warga.
Dalam pertemuan itu, Hidayat menyampaikan bahwa perusahaan ingin melanjutkan pemanfaatan lahan yang selama ini masih ditempati warga. Perusahaan, kata dia, juga menawarkan kompensasi bagi warga yang bersedia meninggalkan lokasi.
Namun, tawaran tersebut tidak diterima warga.
“Mereka menolak dengan alasan tetap bertahan di lahan itu sampai kapan pun. Saya juga tidak tahu siapa yang kemudian memberikan pemahaman kepada mereka seperti itu. Saya bilang, berarti tugas saya untuk memediasi kalian sudah selesai,” jelasnya.
Hidayat mengatakan, setelah warga menyatakan tidak bersedia bernegosiasi, dirinya tidak lagi memiliki ruang untuk melanjutkan proses tersebut sebagai pihak yang diberi mandat oleh perusahaan.
“Kalau tidak ada titik temu, harus dicarikan jalan tengah. Kalau hanya pertemuan terus-menerus, kapan persoalan ini selesai?” tandasnya.
Minta Pemerintah Pastikan Legalitas
Hidayat menilai penyelesaian sengketa Pondok Karya tidak cukup hanya dengan mempertemukan warga dan perusahaan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu posisi legalitas lahan serta hak masing-masing pihak.
Ia meminta pemerintah tetap berada pada posisi netral dan tidak memberikan tekanan kepada salah satu pihak dalam proses penyelesaian.
“Saya sampaikan kepada Ibu Wakil Gubernur, mari kita dudukkan persoalan ini pada posisi yang sesungguhnya. Bukan membela siapa atau berpihak kepada siapa,” tegasnya.
Menurut Hidayat, warga juga perlu mendapatkan kepastian mengenai status mereka karena selama ini menempati kawasan tersebut tanpa dokumen kepemilikan yang menurutnya jelas.
“Saya sama sekali tidak berada di sana untuk membela perusahaan. Justru saya ingin memperjuangkan masyarakat yang kasihan karena tidak memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa batas waktu penyelesaian.
“Kalau memang ingin difasilitasi, harus jelas sampai kapan persoalan ini diselesaikan. Mari kita dudukkan persoalan legalitas mereka. Kalau belum ada kesepakatan, undang kedua belah pihak, tetapi dengan catatan jangan ada tekanan dari pemerintah kepada salah satu pihak. Pastikan pemerintah netral dalam memfasilitasi,” katanya.
Klarifikasi Soal Surat Gubernur
Hidayat juga memberikan penjelasan mengenai pernyataannya terkait surat Gubernur Sulteng yang sebelumnya menjadi salah satu dasar warga mempertahankan tempat tinggal mereka.
Ia mengatakan, pernyataan bahwa surat tersebut “tidak berlaku” bukan berarti surat gubernur kehilangan kedudukannya sebagai dokumen. Menurutnya, surat tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi warga untuk menempati lahan tanpa batas waktu.
“Saya bilang bahwa surat Gubernur itu bukan menjadi dasar untuk kalian bisa tinggal di sini karena isinya hanya meminta perusahaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi sambil mencarikan jalan yang terbaik, jadi tidak berlaku untuk menjadi dasar bapak ibu untuk tinggal di sini,” jelasnya.
Hidayat juga membantah tudingan bahwa dirinya meminta warga keluar secara paksa dari kawasan tersebut.
Ia mengatakan, dirinya justru berupaya agar proses pengosongan yang sebelumnya direncanakan perusahaan dapat ditempuh melalui negosiasi terlebih dahulu.
“Demi Allah, ada rekamannya. Lengkap sekali dari awal sampai akhir pertemuan. Saya datang betul-betul ingin mencarikan solusi bagi warga yang sampai hari ini tertindas dan tidak memiliki kepastian untuk tinggal di tempat itu karena tidak mempunyai dokumen yang jelas,” ujarnya.
Hidayat berharap proses penyelesaian yang kembali difasilitasi pemerintah dapat menghasilkan keputusan yang jelas, baik mengenai legalitas lahan maupun nasib warga yang masih menempati kawasan Pondok Karya.
Penyelesaian sengketa tersebut kini kembali menjadi agenda Satgas PKA Sulteng setelah warga sebelumnya mengadukan perintah pengosongan hunian oleh PT Intim Anugerah Perkasa dengan batas waktu hingga 10 Oktober 2026.
