POSO, MAL – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mengevaluasi pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (26/9).

Dalam sidang tersebut, lima WBP diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), dua WBP Cuti Bersyarat (CB), sementara 15 WBP direkomendasikan masuk Register F karena pelanggaran tata tertib.

Sidang yang berlangsung di Aula Rutan Poso melibatkan unsur TPP, Wali Pemasyarakatan, Asesor Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah.

Setelah dilakukan penilaian, tujuh WBP dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti dalam proses usulan PB dan CB. Penilaian mencakup perkembangan pembinaan, perilaku selama menjalani pidana, hasil penelitian kemasyarakatan, riwayat pelanggaran, serta kelengkapan persyaratan administratif dan substantif.

Kepala Rutan Kelas IIB Poso, Nasir, mengatakan pemberian hak integrasi didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

“Sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan secara objektif. Hak WBP diberikan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Nasir.

Ia menambahkan, pelanggaran tata tertib juga harus ditindaklanjuti secara proporsional sesuai aturan.

“Dengan demikian, pembinaan dan penegakan disiplin dapat berjalan secara seimbang,” tegasnya.

Hasil sidang selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi pemasyarakatan sesuai ketentuan.