DONGGALA – Satresnarkoba Polres Donggala berhasil meringkus pengedar narkoba bernama Gunawan alias Gun (51). Gun diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Sebelum ditangkap, Gun, yang merupakan warga Kelurahan Kabonga Besar itu, sempat membuang sabu miliknya untuk mengelabui polisi.
“Tersangka diamankan di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulteng pada Sabtu 8 Februari 2025 pukul 17.00 WITA,” kata Kasat Narkoba, Iptu Andi Ardin, dalam keterangan persnya, Selasa (11/03)
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di wadah plastic warna merah.
“Tersangka sempat membuang barang bukti narkoba ke tanah. Setelah diintrogasi oleh polisi, ia mengakui barang itu miliknya,” ungkap mantan Kapolsek Sirenja itu.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara dan pidana denda paling sedikit Rp8 miliar.
“Terduga serta barang bukti sudah dibawa oleh Satnarkoba ke Mako Polres Donggala guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. *