PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan dari Wali Kota Palu mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang sidang utama DPRD Palu, Kamis (6/03).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Rico A. Djanggola, yang didampingi oleh Wakil Ketua I dan II serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, Usman, yang mewakili Pemerintah Kota Palu.

Usman, dalam kesempatan tersebut, menjelaskan tiga Raperda yang tengah dibahas, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Usman menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk memenuhi hak dasar setiap warga negara, khususnya yang tidak mampu, untuk mendapatkan bantuan hukum.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang mengakui dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas bantuan hukum.

“Di Kota Palu, hingga saat ini belum ada peraturan daerah yang secara khusus mengatur bantuan hukum, padahal hal tersebut sangat penting untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pemerintah kota dapat memberikan alokasi anggaran untuk organisasi dan lembaga bantuan hukum yang bersumber dari APBD,” kata Usman.

Usman juga mengungkapkan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang memadai bagi masyarakat.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak atas pangan yang cukup bagi setiap warganya.

“Dalam hal ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola cadangan pangan daerah secara baik, untuk memastikan keberlanjutan ketahanan pangan dan mengatasi kerawanan pangan yang mungkin terjadi,”jelasnya.

Selain itu, Lanjut Usman, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu juga dibahas, mengingat pesatnya perkembangan Kota Palu.

Kebutuhan masyarakat menurutnya, akan utilitas seperti listrik, air bersih, dan jaringan komunikasi semakin meningkat, sehingga penting bagi pemerintah daerah untuk mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas yang terintegrasi dan terencana dengan baik.

“Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jaringan utilitas yang komprehensif, yang tidak hanya memperhatikan aspek teknis, tetapi juga estetika dan kenyamanan bagi warga kota,” ucapnya.

Usman menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Palu dalam menyelenggarakan hak-hak dasar masyarakat secara adil dan merata.

“Pembahasan lebih lanjut atas ketiga Raperda ini akan dilakukan bersama DPRD Kota Palu, dengan tujuan untuk mewujudkan Kota Palu yang lebih baik, sejahtera, dan ramah lingkungan,” tegasnya./ Yamin