PALU – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu sejak awal tahun 2025 ini telah membuka akses pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di lantai I Pasar Bambaru, Palu Barat.

“MPP tersebut sebagai bagian dari upaya Pemkot Palu untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha,” kata Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Alfries, Sabtu (01/03).

Dia menambahkan keberadaan MPP sebagai upaya peningkatan pelayanan dari Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu seperti pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan.

Selain itu, kata Achmad, ada pula pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan.

“Semuanya bisa diurus di Mal Pelayanan Publik. Secara khusus kami tempatkan staf yang melayani langsung warga Kota Palu yang ingin mendapatkan pelayanan langsung,” katanya.

Kata dia di MPP itu juga terdapat bidang pelayanan lain, seperti dari Dukcapil, DPMPTSP, Kejari dan sejumlah akses pelayanan lainnya.

Lanjut dia, MPP merupakan integrasi layanan publik dari berbagai instansi, seperti pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan swasta, di satu tempat.

Sebagai tambahan, katanya, penyelenggaraan MPP adalah seluruh pelayanan wajib menyediakan standar pelayanan yang mudah dilihat.

“Jadi warga yang ingin cepat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan mudah bisa memanfaatkan MPP tersebut. Jadi tidak lagi semuanya berurusan ke Kantor Penataan Ruang dan Pertanahan yang berada di area kantor Walikota Palu namun juga bisa ke MPP,” tutupnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay