PALU, MAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi melalui penerapan sistem QR tambahan.

Kebijakan tersebut mewajibkan setiap kendaraan pengguna solar bersubsidi melakukan pendaftaran melalui Pemerintah Kota Palu sebelum memperoleh QR sebagai bagian dari proses verifikasi.

Kebijakan itu dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, di Rumah Jabatan Wali Kota Palu, Senin (3/8).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Pertamina, Hiswana Migas, Bank BTN, Dinas Perhubungan Kota Palu, serta instansi lainnya.

Dalam rapat tersebut, Pemkot Palu membahas optimalisasi penyaluran solar bersubsidi melalui sistem Quick Response (QR) yang dikembangkan Bank BTN. Sistem ini akan menjadi lapisan penyaringan tambahan untuk melengkapi QR Subsidi Tepat yang telah diterapkan Pertamina.

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan pengguna solar bersubsidi diwajibkan mendaftarkan identitas pemilik serta data kendaraan kepada Pemerintah Kota Palu. Data tersebut nantinya menjadi dasar verifikasi sebelum kendaraan mendapatkan QR tambahan.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menata kawasan sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), khususnya terkait antrean panjang kendaraan yang selama ini menggunakan bahu jalan.

Menurut Hadianto, antrean kendaraan pengguna solar bersubsidi di sekitar SPBU dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, mengurangi ketertiban kawasan, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Dengan penerapan QR tambahan, Pemkot Palu berharap distribusi solar bersubsidi menjadi lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Sementara itu, kendaraan pengguna solar bersubsidi yang melintas di Kota Palu namun berasal dari luar daerah masih akan dibahas lebih lanjut bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan pihak terkait.

Pembahasan teknis tersebut dilakukan agar kebijakan tidak menghambat kebutuhan masyarakat maupun aktivitas distribusi logistik.

Pemerintah Kota Palu bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mematangkan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. *