PALU- Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan pidana lainnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Palu, Jalan Prof.Moh. Yamin, Rabu (26/2).

Adapun barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus, lalu dicampur pembersih lantai dan dibuang ke selokan. Sedangkan barang bukti handphone, timbangan digital hasil tindak pidana dipukul menggunakan martil, sedangkan ganja dan barang lainnya dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohamad Rohmadi mengatakan, barang bukti dimusnahkan berupa narkotika, perkara sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 72 perkara dengan barangbukti sabu 1233.539 gram, ganja 1842 gram dan beberapa handphone.

Rohmadi menambahkan, tingkat perkara narkotika cukup tinggi. Olehnya dirinya meminta sumbang saran aktif dari masyarakat untuk mengingatkan teman, keluarga, kakak atau saudara jauhi narkotika, sebab tidak ada nikmatnya dan manfaatnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG