JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simpang Raya dan Toili.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, Senin (24/02).
Putusan tersebut diambil setelah Majelis Hakim mencermati dalil pemohon yang menyebutkan adanya pelanggaran netralitas ASN oleh Camat Simpang Raya, Camat Toili, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banggai yang mendukung salah satu pasangan calon.
Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menilai bahwa untuk Kecamatan Nuhon, Moilong, Pagimana, dan Kintom yang juga didalilkan dalam perkara tersebut, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melakukan PSU seperti halnya di Kecamatan Simpang Raya dan Toili.
Majelis Hakim MK juga menindaklanjuti bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, seperti Surat Kepolisian Negara RI, Resir Banggai Nomor B/1525/xi/Res.1.24/2024/Satreskrim dan dokumen terkait hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Banggai, termasuk video dan bukti pelanggaran yang diserahkan oleh Bawaslu.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, MK menemukan fakta hukum adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Toili dan Camat Simpang Raya dalam bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, MK berpendapat bahwa untuk memastikan seluruh perolehan suara dan validitas setiap perolehan suara pasangan calon guna mewujudkan prinsip demokrasi dan menegakkan asas pemilihan yang jujur dan adil, maka harus dilakukan PSU di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya,” ujar Saldi Isra.
Sebagai lanjutan dari pemeriksaan tersebut, Kepolisian Resor Banggai menetapkan tiga tersangka terkait pelanggaran netralitas ASN, yaitu Harianto K. Galib selaku Camat Simpang Raya, Andi Rustam Dj. Pettasiri selaku Camat Toili, dan Hariadi Bola selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banggai. Mereka disangka melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Banggai.
Dengan adanya putusan ini, seluruh perolehan suara di kedua kecamatan tersebut akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada dan menjaga prinsip pemilihan yang transparan, adil, dan jujur. */Yamin