PALU- Sejak delapan bulan lalu penyidik Polda Sulteng menetapkan dua tersangka masing-masing inisial LJ merupakan teknisi dan ZX teknisi laboratorium, terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara, di Kota Palu.
Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap kedua tersangka. Beberapa kali berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng dikembalikan kepada penyidik
Dikonfirmasi, Jumat (7/2) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto belum memberikan respon, baik melalui whatsapp dan telpon, meskipun nada panggilan masuk.
Sebelumnya, Tim Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara, yaitu dengan cara melakukan penambangan tanpa izin dan atau setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang iup, IUPK, IPR , SIPB atau izin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing inisial LJ merupakan teknisi dan ZX teknisi laboratorium.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit alat berat excavator, puluhan tong plastik,empat unit mesin alkon, satu set alat uji sampel, bahan kimia hydrochloric acid, hydrogen peroksida dan lain sebagainya.
Adapun pasal dipersangkakan pasal 158 dan/atau pasal 161, UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.Pasal 158,161, Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar
Reporter : **/IKRAM