PALU – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberi perhatian khusus atas Polemik kasus Alya, seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Palu yang dikeluarkan dari sekolah karena protes kebijakan sekolah yang memungut biaya les di jam sekolah.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi IV DPRD Sulteng melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sekolah tersebut, Kamis (30/01/).
Salah satu anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Awaluddin mengaku dari Sidak tersebut, pihaknya mendapat informasi baru.
“Ketua OSIS, Alya, hanya korban konflik yang ditunggangi kepentingan dalam internal sekolah,” beber Awaluddin, dihubungi media ini, Jum’at (31/01/).
Kata politisi PAN itu, berita yang mencuat ke publik sejauh ini sangat bertolak belakang dengan apa yang mereka dapatkan saat Sidak itu.
“Informasi yang berkembang di luar tidak seperti yang terjadi di internal sekolah. Adapun ketua OSIS yang diberitakan selama ini bahwa dikeluarkan dari sekolah, tidak benar dan ketua OSIS tersebut masih mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kemudian, ketua OSIS yang sebelumnya di non aktifkan karena memang periodesasinya telah selesai, sehingga harus dilakukan pergantian pengurus,” terangnya.
Atas masalah tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Awal itu, DPRD merekomendasikan ke Dinas Pendidikan untuk melakukan pergeseran kepada guru guru yang berkonflik. Sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.
“DPRD merekomendasikan ke dinas untuk melakukan pergeseran, baik guru maupun kepala sekolah yang berkonflik,” tandasnya. */Yamin