PALU — Dua orang tersangka kasus narkotika, berinisial AR dan MF, berpindah tangan dari sebelumnya ditangkap oleh anggota Polsek Tawaeli, lalu diserahkan kepada Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu di Kantor Polsek Tawaeli, Selasa.

Proses serah terima berlangsung tertib. Kedua tersangka diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, disertai seluruh barang bukti dinyatakan lengkap dan aman.

Yang menarik perhatian dari kasus tersebut adalah ragam barang bukti  ikut diserahkan. Petugas menerima 13 paket diduga sabu, 1 buah jaket, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic. Jumlah paket terbilang banyak tersebut memberi gambaran bahwa keduanya bukan sekadar pemakai, melainkan diduga aktif dalam kegiatan distribusi.

Sepeda motor ikut disita kemungkinan digunakan sebagai sarana mobilitas dalam transaksi, sesuatu cukup lazim dalam modus operandi pengedar tingkat jalanan di Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi, kelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, serta tes urine terhadap keduanya.

Penangkapan AR dan MF menambah rentetan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Palu dalam beberapa hari terakhir. Sejak 20 April 2026, satuan tersebut telah menaangkap sedikitnya delapan tersangka dari empat kasus berbeda, dengan total barang bukti sabu disita melampaui 55 gram. Pola tersebut memperlihatkan tekanan  tidak mereda, bahkan kian rapat, terhadap jaringan peredaran narkotika di Kota Palu dan sekitarnya.

“Kami tidak memberi jeda. Setiap informasi kami respons, setiap pelaku kami kejar,” kata pihak Satresnarkoba Polresta Palu.**