PALU- Ketua Koalisi Partai Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Nomor Urut 3, H. Rusdi Mastura dan Suleman Agusto Hambuako, Muharram Nurdin meminta KPU Propinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten / Kota untuk melakukan distribusi surat pemberitahuan memilih (C-Pemberitahuan KWK) tepat waktu.
Dari hasil pemantauan saksi PDIP Perjuangan, menurut Muharram Nurdin, sampai H-2 pemungutan suara sirkulasi/pembagian surat memilih / C-Pemberitahuan kepada pemilih masih banyak belum dilakukan oleh penyelenggara.
Menurut Muharram Nurdin, C pemberitahuan sudah harus sampai atau diterima pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara PILKADA serentak, sebagaimana ketentuan PKPU No. 17 Tahun 2024 tentang Pungut Hitung. Padahal H-2 sebelum pemungutan suara, KPU seharusnya telah membuat berita acara, yang menunjukkan bahwa sirkulasi C-pemberitahuan telah selesai dan dalam berita acara tersebut telah diketahui oleh pemilih dan peserta pemilih berapa banyak pemilih menerima dan tidak menerima C-pemberitahuan. Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu (27/11) mendatang.
“Saksi-saksi dan Regu Pnggerak Pemilih atau Guraklih PDI-Perjuangan memantau perkembangan sirkulasi C-pemberitahuan per-TPS. Hasil pemantauan lapangan menunjukkan bahwa KPPS baru sebahagian kecil pemilih di TPS menerima C-Pemberitahuan.
Misalnya, AA pemilih di TPS 10 Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu sampai H-2 belum menerima. Contoh lain, AMR pemilih di TPS 11 Kelurahan Palupi, Kota Palu, sedangkan Ketua Sinode PGLII Kota Palu belum menerima C-pemberitahuan sampai saat ini,” kata Muharram Nurdin, Senin (25/11).
Menurutnya, di sisi lain, saksi dan Guraklih PDI-Perjuangan melihat/menemukan bahwa pada wilayah TPS/basis pemilih paslon 1 dan 2 Pilgub Sulteng 2024 telah hampir selesai disirkulasi.
KPPS belum melakukan sirkulasi C-pemberitahuan, kata Muharram Nurdin, menduga bahwa KPU tidak adil dalam melakukan sirkulasi, khususnya pada pemilih atau pengikut paslon nomor urut 3.
Oleh karena itu, Muharram meminta KPU segera melaksanakan tugasnya dan Bawaslu melakukan pemantauan terhadap sirkulasi tersebut. Jangan sampai ada pemilih tidak mendapatkan C-pemberitahuan dan/atau disampaikan kepada orang yang salah. Hal ini, untuk mengurangi penggunaan C-pemberitahuan pemilih yang sebenarnya, tetapi digunakan pemilih lain dan kasus seperti ini selalu terjadi dari Pilkada ke Pilkada.
Di tempat terpisah Ece Maiwah warga Jalan Sungai Manonda Palu mengatakan, sampai hari Senin (25/11) belum mendapatkan surat panggilan untuk memilih.
“Saya satu keluarga belum juga dapat surat panggilan memilih. Saya harus kemana melaporkan masalah ini, karena bukan satu atau dua orang, tetapi ini saya sekeluarga,” ungkapnya.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG