Morowali – Sejak 11 Juni 2024, masyarakat Desa Topogaro memblokade jalan di koridor Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) sebagai bentuk protes terhadap MoU Tukar Aset dilakukan sepihak oleh BTIIG dan Pemerintah Daerah Morowali.

Masyarakat berkomitmen mempertahankan blokade tertentu hingga tuntutan mereka, yaitu pembatalan MoU, dipenuhi.

Aksi tersebut dipicu oleh video viral yang menunjukkan Riski, perwakilan legal eksternal IHIP, membacakan MoU antara BTIIG dan Pemda Morowali. Dokumen tersebut menyangkut pertukaran aset daerah terkait proyek penimbunan bandara Morowali, yang menurut BTIIG memberikan mereka hak atas jalan Desa Topogaro. Namun, masyarakat lokal mengklaim tidak pernah diberi informasi atau dilibatkan dalam kesepakatan tersebut.

Upaya pemerintah desa untuk mendapatkan salinan MoU dan klarifikasi status jalan pada hari berikutnya ditolak oleh BTIIG, yang mengklaim dokumen tersebut rahasia dan menegaskan kepemilikan penuh atas jalan Desa Topogaro-Folili berdasarkan MoU.

Richard Fernandez Labiro dari Yayasan Tanah Merdeka mengatakan, MoU Tukar Aset sepihak antara BTIIG/IHIP dan Pemda Morowali merupakan contoh perampasan tanah didorong oleh kebijakan pro-investasi asing, regulasi tanah yang lemah, dan ketidakjelasan hak kepemilikan lokal. Ini mencerminkan praktik land grabbing yang melanggar prinsip-prinsip hukum dan kebijakan yang adil.

“Kami menuntut pembatalan MoU tersebut, keterlibatan penuh DPRD dalam pengambilan keputusan terkait, serta penegakan hukum ketat untuk menjaga keadilan bagi masyarakat Desa Topogaro,” tuturnya.

Senada dengan Richard, Wandi dari WALHI Sulawesi Tengah menilai bahwa pemerintah telah melanggengkan kejahatan struktural demi mengakomodir kepentingan perusahaan Tiongkok, tanpa melibatkan masyarakat. Praktik buruk tersebut terlihat dari 36 hektar sawah terendam air, merugikan para petani setempat.

BTIIG merespon dengan mengirim surat somasi kepada empat warga terlibat dalam blokade. Kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya saat petani memblokade jalan tani, berujung pada somasi oleh BTIIG berdasarkan surat penggunaan aset daerah dari Dinas PU pada September 2023.

Pj Bupati Morowali diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang melarang kebijakan bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. Proses pelepasan atau pemindahtanganan aset daerah juga diduga tidak melibatkan DPRD Kabupaten Morowali, yang seharusnya berperan dalam pengawasan.

Doni Moidady dari Konsorsium Pembaruan Agraria menyatakan solidaritasnya, untuk masyarakat Topogaro mempertahankan haknya. Pemda harus berpihak kepada warga desa Topogaro dijamin konstitusi, terutama terkait fasilitas umum.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menilai, apa dilakukan Pemda Morowali dan BTIIG mengabaikan partisipasi masyarakat. Keputusan harus melibatkan masyarakat karena mereka merasakan dampaknya. Harus ada keterbukaan informasi terkait MoU dilakukan.

Olehnya, pihaknya menyerukan transparansi dan keadilan dalam setiap proses pengambilan keputusan berdampak pada hak dan kehidupan warga Dan mendesak, Pembatalan MoU sepihak antara Pemda Morowali dan BTIIG/IHIP.

DPRD Morowali proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait tindakan Pj Bupati Morowali. Penegak hukum menyelidiki dugaan gratifikasi melibatkan Pj Bupati Morowali.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi transparan dan sosialisasi memadai sebelum terjadi perubahan signifikan dalam kehidupan mereka. Dan menolak kebijakan berpotensi melemahkan perjuangan serta hak-hak masyarakat lingkar industri.

Reporter : **/IKRAM