PARIMO – 818 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) siap melakukan pengawsan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Setelah dilakukan pengambilan sumpah oleh jajaran Bawaslu Parimo, yakni Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, sejak tanggal 3 hingga 4 November.

Koordinatir Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Parimo, Muhammad Jafar, mengatakan, dengan dilantiknya seluruh PTPS se Parimo yang nantinya akan melakukan pengawasan di TPS pada 27 November mendatang.

“Setelah dilantik Pengawas TPS sudah bisa melaksanakan tugas,” ungkapnya saat ditemui Senin (04/11).

Ia menjelaskan, pembentukan Pengawas TPS dilakukan 23 hari sebelum voting day dan berakhir tujuh hari setelah voting day, dengan mereka sudah dapat melaksanakan tugas selama tahapan ini, dengan melakukan koordinasi bersama pemangku kepentinga.

Berdasar tugas dan wewenang PTPS yang diatur dalam perundang-undangan agar pelaksanaan berjalan sesuai dengan ketentuan.

Kata dia, PTPS dalam menjalankan tugas harus bersifat propesional, tidak mudah diinterfensi oleh pihak mana pun, ketika terjadi adanya dugaan pelanggaran, segera mungkin untuk mencatat setiap peristiwa yang dituangkan dalam alat kerja berupa Laporan Hasil Pengawasan (LHO).

“Ketika ditemukan dugaan pelanggaran masukkan kedalam LHP, kemudian laporkan kepada panwas Kecamatan melalui Pengawasn Kelurah Desa (PKD), “jelasnya.

Selain itu, PTPS juga harus menjaga Integritas dengan tidak memihak kepada paslon dan tim paslon yang akan merugikan kerja-kerja Pengawas, tidak hanya di TPS saja, tetapi diluar juga harus menjaga netralitas, tidak mengarahkan dan lain sebagainya.

Ia menambahkan, para Pengawas ini juga nantinya akan diberikan bekal berupa bimbingan teknis agar menambah pengetahuan mereka dalam melaksanakan tugas dilapangan.

“Setelah pelantikan ada pembekalan yang diberikan kepada mereka, agar mengetahui tentang tugas, wewenang dan kewajiban mereka,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin