PARIMO – 300 Guru Pemerintah Daerah yang berada ada dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), sejak tahun 2024 belum menerima tunjangan kinerja (Tukin).
“Kami datang menemui pihak Kemenag untuk menanyakan hak-hak kami, dimana Kabupaten lain sudah menerima tunjangan tersebut,” ungkap Verningsi S. Pd saat mendatangi kantor Kemenag Parimo, Senin (03/03).
Ia menjelaskan, tunjangan yang diterima oleh Guru Pemda Parimo yang mengajar di Kemenang, berupa THR tukin, tukin 13 pada tahun 2024.
Menurut dia, dalam proses pembayaran itu terdapat edaran pada bulan Maret 2024 menyatakan non Kemenag yang mengajar di Madrasah akan dibayar tunjungan tersebut.
“Namun kami sejak Maret 2034 tidak dibayarkan hingga saat ini, makanya kami mempertanyakan itu karena di Kabupaten lain edaran tersebut menjadi dasar untuk dibayarkan,” jelasnya.
Ia mengaku, setelah bertemu dengan pihak Kemenag, bahwa mereka menyatakan tidak berani membayahakan ASN Pemda yang mengajar di Kemenag, kalau tidak memiliki regulasi yang jelas, berbeda guru Kemenag merek langgsung terbayarkan berdasarkan aturan berlaku dikememterian tersebut.
“Kalau Guru Kemenag pasti terbayarkan, dan di Kabupaten lain itu bisa terbayarkan masa kami tidak bisa, para Guru meminta keadilan,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin