PALU – Sidang gugatan lingkungan hidup yang diajukan dua warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, melawan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Tahap pemeriksaan persiapan resmi dinyatakan selesai pada Selasa, 28 April 2026, setelah melewati tiga kali proses perbaikan berkas surat kuasa dan surat gugatan oleh pihak penggugat.

Pemeriksaan persiapan merupakan tahap awal dalam beracara di PTUN yang bertujuan memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas gugatan sebelum memasuki persidangan pokok.

Dalam perkara ini, majelis hakim mewajibkan penggugat melakukan perbaikan berkas sebanyak tiga kali guna memenuhi seluruh syarat formil yang ditentukan hukum acara peradilan tata usaha negara.

Perbaikan berkas yang dilakukan meliputi penyempurnaan surat kuasa penggugat serta penyesuaian redaksional dan substansi surat gugatan agar memenuhi ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Setelah melalui proses tersebut, pada Selasa, 28 April 2026, majelis hakim menyatakan berkas telah lengkap dan pemeriksaan persiapan resmi dinyatakan selesai.

Kuasa hukum para penggugat, Moh. Africhal, SH, menyatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh catatan perbaikan dari majelis hakim.

“Semua perbaikan yang diminta majelis hakim telah kami penuhi. Ini merupakan langkah awal yang penting. Klien kami, warga yang rumahnya rusak akibat aktivitas blasting perusahaan, berhak mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Africhal

Dengan rampungnya tahap pemeriksaan persiapan, kata dia, maka sidang perkara Nomor 12/G/LH/2026/PTUN.PL akan memasuki agenda berikutnya pada pekan depan, yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Pada tahap ini, para penggugat melalui kuasa hukumnya akan membacakan secara resmi isi gugatan di hadapan majelis hakim dan pihak tergugat —dalam hal ini Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Pembacaan gugatan merupakan momen krusial karena seluruh dalil, fakta, dan petitum yang diminta penggugat akan dibuka secara terbuka di muka sidang.

“Masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan dapat menyaksikan jalannya persidangan, karena sidang PTUN bersifat terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara,” katanya.

Perkara ini bermula dari terbitnya Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026, yang memuat pencabutan sanksi administratif terhadap kegiatan pertambangan PT Rezky Utama Jaya.

Pencabutan tersebut dinilai penggugat sebagai tindakan prematur dan melanggar hukum.

Direktur Eksekutif Yayasan Hijau Untuk Keadilan Indonesia (YHKI), Africhal Khmane’I, yang mendampingi para penggugat, menegaskan bahwa aktivitas peledakan (blasting) oleh perusahaan telah menimbulkan kerugian nyata bagi warga.

“Getaran akibat peledakan menyebabkan retakan pada dinding dan ubin rumah warga. Berdasarkan pengecekan pada 22 Januari 2026, sedikitnya 75 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan dengan biaya perbaikan yang diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit,” jelas Africhal.

Selain kerugian fisik, penggugat juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses koordinasi dengan instansi terkait, di antaranya belum dimilikinya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), tidak adanya rencana reklamasi dan pascatambang, serta indikasi pencemaran lingkungan.

Dalam gugatannya, para penggugat menguraikan bahwa pencabutan sanksi administratif tanpa verifikasi pemenuhan kewajiban oleh perusahaan secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menurut prinsip hukum administrasi negara, jika kewajiban tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, sanksi seharusnya ditingkatkan, bukan dicabut,” jelasnya.

Penggugat juga menilai keputusan pencabutan sanksi tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta melanggar hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan baik sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Negara melalui pejabatnya berkewajiban melindungi hak masyarakat, bukan mengabaikannya. Kami meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah surat pencabutan sanksi tersebut,” tegas Africhal.

Ia menegaskan bahwa perkara ini menjadi salah satu bentuk nyata perjuangan hukum masyarakat terdampak tambang di Sulawesi Tengah dalam menuntut keadilan lingkungan.

“Publik dan media dipersilakan memantau jalannya persidangan yang terbuka untuk umum di PTUN Palu,” imbuhnya. ***