PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengeluarkan surat edaran pembatasan penggunaan plastik dan styrofoam di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Pembatasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 660.2/3591/DLH/2022 tanggal 4 November 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam. SE ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 40 tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.

“Hal ini dilakukan guna mendukung program Kota Palu menuju Adipura sehingga para OPD tidak lagi menyediakan atau menyajikan makanan dan minuman dengan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam dalam semua kegiatan,” tegas Hadianto Rasyid, Sabtu (12/11).

Kata dia, penyediaaan makanan harus dalam bentuk prasmanan atau menggunakan piring, kemudian menyediakan makanan dengan kemasan organik seperti daun atau kertas.

“Selain itu menyediakan air minum isi ulang, seperti galon dan tidak menyediakan air minum kemasan melainkan mewajibkan membawa tumbler,” kata dia, sebagaimana isi surat edaran tersebut.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay